Kamis, 08 Januari 2015

Biaya Tarif Listrik, Harga Listrik, Harga Tarif listrik

Tarif Listrik, Gaya Dasar Listrik, Rumus Gaya Tarif Listrik, Tarif Listrik Prabayar Per Kwh, Tarik Listrik Prabayar Vs Pascabayar, Tarif Listrik Prabayar 2200, Tarif Listrik Prabayar PLN, Tarif Listrik Prabayar Terbaru, Tabel Tarif Listrik PLN
===================================================

Brosur
Pemberlakuan tarif dan biaya yang membingungkan…

Tiga minggu sejak pertama kali dipublikasikan, artikel ini banyak mengalami revisi dan penyesuaian sesuai perkembangan yang saya peroleh mengenai tarif dasar listrik (TDL) baik untuk unit meteran prabayar maupun pascabayar. Sampai akhirnya, saya melihat terlalu banyak kemungkinan dan variabel biaya yang tidak dapat diprediksi perubahannya. Beberapa rancangan metode perhitungan yang telah saya buat, semuanya selalu bermuara pada kemungkinan terjadinya perubahan biaya tetap administrasi dan tidak diketahui kapan waktu perubahan itu terjadi. Sehingga sulit untuk mendefinisikan sebuah model metode perhitungan yang cukup akurat dalam memperkirakan besar cadangan biaya yang harus dipersiapkan.

Akhirnya, saya memutuskan untuk merevisi artikel ini dengan menyingkirkan semua detail perhitungan tarif dan biaya yang ditentukan oleh PLN.

top

Prakiraan biaya pelanggan unit meteran Pascabayar

Dari beberapa rancangan metode tersebut, saya menemukan ada satu metode perhitungan yang cukup fleksibel dan dapat berlaku secara umum untuk diterapkan pada sistem pembayaran rekening biaya listrik bulanan yang diberlakukan oleh PLN, yaitu dengan memukul rata nilai rupiah per kwh berdasarkan rata-rata pemakaian selama beberapa bulan.

Caranya adalah dengan mendapatkan harga per kwh dari biaya tagihan, kemudian dikalikan jumlah rata-rata pemakaian listrik per bulan. Misalnya : biaya tagihan periode bulan lalu adalah Rp. 190.000-, dengan total pemakaian daya 240 kwh. Perhitungannya menjadi :

190.000 / 240 = 791,7 rupiah per kwh

Sumber Artikel listrikdirumah.com

Tutorial Cara Isi Pulsa Listrik Lewat HP KLIK DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.